Yang bertanda tangan di bawah ini :
(Identitas Lengkap), PENGGUGAT dalam Perkara Perdata No.__, -
------------------------- Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ----------
(Identitas Lengkap), TERGUGAT I dalam Perkara Perdata No.__;-----
------------------------- Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA -------------
(Identitas Lengkap), TERGUGAT II Perkara Perdata No.__. ----------
------------------------- Selanjutnya disebut PIHAK KETIGA -------------
Bahwa Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga telah setuju dan saling sepakat mengadakan Perjanjian Perdamaian guna menyelesaikan Perkara Perdata No.__ secara baik dan kekeluargaan, perjanjian Perdamaian mana diterima dan disetujui dengan syarat-syarat sebagai berikut :---------------------------------------------------------
(Identitas Lengkap), PENGGUGAT dalam Perkara Perdata No.__, -
------------------------- Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ----------
(Identitas Lengkap), TERGUGAT I dalam Perkara Perdata No.__;-----
------------------------- Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA -------------
(Identitas Lengkap), TERGUGAT II Perkara Perdata No.__. ----------
------------------------- Selanjutnya disebut PIHAK KETIGA -------------
Bahwa Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga telah setuju dan saling sepakat mengadakan Perjanjian Perdamaian guna menyelesaikan Perkara Perdata No.__ secara baik dan kekeluargaan, perjanjian Perdamaian mana diterima dan disetujui dengan syarat-syarat sebagai berikut :---------------------------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------
Bahwa Pihak Kedua benar telah menjual sebidang tanah kepada Pihak Ketiga seluas kurang lebih __rante yang terletak di __, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan__;-
Sebelah Barat berbatas dengan__;-
Sebelah Utara- berbatas dengan__;
Sebelah Selatan berbatas dengan__;-
-------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------
Bahwa tanah sebagaimana disebutkan diatas adalah merupakan milik Pihak Pertama yang diperoleh Pihak Pertama dari pemberian Orang Tua Pihak Pertama yaitu__ dan Ibu Pihak Pertama bernama__ semasa hidupnya, dimana pemberian tanah tersebut dilakukan adalah untuk__ yaitu pada tahun__ yakni pada saat Pihak Pertama__.---------
-------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------
Bahwa atas penjualan tanah sebagaimana disebutkan diatas, maka Pihak Pertama mengembalikan uang penjualan/pembelian tanah sebagaimana disebutkan diatas kepada Pihak Ketiga sebesar Rp.__(__rupiah) melalui Pihak Kedua.--------------------------------------
Bahwa Surat Perjanjian Perdamaian ini seberapa perlu merupakan tanda bukti (kwitansi) yang sah atas tanda terima uang sebagaimana disebutkan diatas.---------------------------------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------
Bahwa atas pengembalian uang pembelian tanah sebagaimana disebutkan diatas, maka Pihak Kedua dan Pihak Ketiga menyerahkan tanah sebagaimana disebutkan diatas berikut segala tanam-tanaman yang ada diatasnya tidak terkecuali tanaman apapun juga dengan baik tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga pada saat perjanjian Perdamaian ini diperbuat dan ditanda tangani.-----------------------------
-------------------------------------- Pasal 5 -------------------------------------
Bahwa dengan adanya Perjanjian Perdamaian ini, maka segala hak dan kewajiban yang pernah ada pada Pihak Kedua dan Pihak Ketiga menjadi berakhir dan kembali sepenuhnya kepada Pihak Pertama.------
Bahwa segala surat-surat yang pernah ada yang ada pada Pihak Kedua dan Pihak Ketiga harus diserahkan oleh Pihak Kedua dan Pihak Ketiga kepada Pihak Pertama pada saat perjanjian Perdamaian ini diperbuat dan ditanda tangani.------------------------------------------------
Bahwa Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga dengan ini saling berjanji antara satu dengan yang lainnya tidak akan menuntut sesuatu apapun juga sehubungan dengan tanah sebagaimana disebutkan diatas.---------------------------------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------
Bahwa dengan selesainya permasalahan dalam Perkara Perdata No.__tersebut, maka Pihak Pertama berjanji akan mencabut gugatan dalam perkara sebagaimana disebutkan diatas dengan biaya Pihak Pertama sendiri tanpa dibebankan kepada Pihak Kedua dan Pihak Ketiga.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan selesainya permasalahan tanah sebagaimana disebutkan diatas, maka permasalahan dalam perkara Perdata No.__ antara Pihak Pertama melawan Pihak Kedua dan Pihak Ketiga menjadi selesai demikian pula segala akibat hukum yang timbul dalam perkara tersebut.-----------------------------------------------------------------
Demikian Perjanjian Perdamaian ini diperbuat dengan sebenarnya, dengan akal yang sehat dan pikiran yang waras tanpa tekanan dari pihak manapun juga kemudian ditanda tangani oleh Pihak-Pihak di hadapan saksi-saksi dan Kepala Dusun/Desa/Camat yang wilayah kerjanya meliputi tanah tersebut diatas.--------------------------------------
__, Tgl Bln Thn
Pihak Kedua, Pihak Ketiga, Pihak Pertama.
(__________) (_________) (___________)
Saksi-saksi
(__________) (__________)
Diketahui oleh :
Kepala Dusun/Desa/Camat_,
Bahwa Pihak Kedua benar telah menjual sebidang tanah kepada Pihak Ketiga seluas kurang lebih __rante yang terletak di __, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan__;-
Sebelah Barat berbatas dengan__;-
Sebelah Utara- berbatas dengan__;
Sebelah Selatan berbatas dengan__;-
-------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------
Bahwa tanah sebagaimana disebutkan diatas adalah merupakan milik Pihak Pertama yang diperoleh Pihak Pertama dari pemberian Orang Tua Pihak Pertama yaitu__ dan Ibu Pihak Pertama bernama__ semasa hidupnya, dimana pemberian tanah tersebut dilakukan adalah untuk__ yaitu pada tahun__ yakni pada saat Pihak Pertama__.---------
-------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------
Bahwa atas penjualan tanah sebagaimana disebutkan diatas, maka Pihak Pertama mengembalikan uang penjualan/pembelian tanah sebagaimana disebutkan diatas kepada Pihak Ketiga sebesar Rp.__(__rupiah) melalui Pihak Kedua.--------------------------------------
Bahwa Surat Perjanjian Perdamaian ini seberapa perlu merupakan tanda bukti (kwitansi) yang sah atas tanda terima uang sebagaimana disebutkan diatas.---------------------------------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------
Bahwa atas pengembalian uang pembelian tanah sebagaimana disebutkan diatas, maka Pihak Kedua dan Pihak Ketiga menyerahkan tanah sebagaimana disebutkan diatas berikut segala tanam-tanaman yang ada diatasnya tidak terkecuali tanaman apapun juga dengan baik tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga pada saat perjanjian Perdamaian ini diperbuat dan ditanda tangani.-----------------------------
-------------------------------------- Pasal 5 -------------------------------------
Bahwa dengan adanya Perjanjian Perdamaian ini, maka segala hak dan kewajiban yang pernah ada pada Pihak Kedua dan Pihak Ketiga menjadi berakhir dan kembali sepenuhnya kepada Pihak Pertama.------
Bahwa segala surat-surat yang pernah ada yang ada pada Pihak Kedua dan Pihak Ketiga harus diserahkan oleh Pihak Kedua dan Pihak Ketiga kepada Pihak Pertama pada saat perjanjian Perdamaian ini diperbuat dan ditanda tangani.------------------------------------------------
Bahwa Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga dengan ini saling berjanji antara satu dengan yang lainnya tidak akan menuntut sesuatu apapun juga sehubungan dengan tanah sebagaimana disebutkan diatas.---------------------------------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------
Bahwa dengan selesainya permasalahan dalam Perkara Perdata No.__tersebut, maka Pihak Pertama berjanji akan mencabut gugatan dalam perkara sebagaimana disebutkan diatas dengan biaya Pihak Pertama sendiri tanpa dibebankan kepada Pihak Kedua dan Pihak Ketiga.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan selesainya permasalahan tanah sebagaimana disebutkan diatas, maka permasalahan dalam perkara Perdata No.__ antara Pihak Pertama melawan Pihak Kedua dan Pihak Ketiga menjadi selesai demikian pula segala akibat hukum yang timbul dalam perkara tersebut.-----------------------------------------------------------------
Demikian Perjanjian Perdamaian ini diperbuat dengan sebenarnya, dengan akal yang sehat dan pikiran yang waras tanpa tekanan dari pihak manapun juga kemudian ditanda tangani oleh Pihak-Pihak di hadapan saksi-saksi dan Kepala Dusun/Desa/Camat yang wilayah kerjanya meliputi tanah tersebut diatas.--------------------------------------
__, Tgl Bln Thn
Pihak Kedua, Pihak Ketiga, Pihak Pertama.
(__________) (_________) (___________)
Saksi-saksi
(__________) (__________)
Diketahui oleh :
Kepala Dusun/Desa/Camat_,
Mencabut Gugatan
__, Tgl Bln Thn
Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Negeri__
d/p Majelis Hakim Pengadilan Negeri__
dalam Perkara Perdata No. __
Di
__.-
Hal : Pencabutan Surat Gugatan .-
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
(Identitas Kuasa), Advokat?Pengacara/Penasehat Hukum berkantor di__, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal__, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan dari :
(Identitas Lengkap Penggugat), PENGGUGAT dalam perkara Perdata__, dengan ini mengajukan pencabutan Surat Gugatan bertanggal__dalam perkara Perdata No.__, sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan bertanggal__ terhadap :
(Identitas Tergugat/Tergugat-Tergugat), selanjutnya dalam hal ini disebut TERGUGAT, yang terdaftar dalam Register Perkara Perdata No.__.
2. Bahwa berhubung karena sebelum perkara tersebut diputus di persidangan pada Pengadilan Negeri__ telah dilakukan perdamaian secara di bawah tangan oleh Penggugat dan Tergugat/Tergugat-Tergugat, maka permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat/Tergugat-Tergugat dalam perkara perdata No.__ tersebut dianggap telah selesai.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Perdata No.__ tersebut.
Demikianlah pencabutan gugatan ini diperbuat dan dimajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri__ d/p Majelis Hakim Pengadilan Negeri__ dalam Perkara Perdata No.__ yang terhormat, semoga terkabul adanya atas perhatian dan perkenannya terlebih dahulu Penggugat menghaturkan terima kasih.
Disetujui oleh Tergugat, Hormat dari Penggugat,
Kuasanya, Kuasanya,
(__________________) (__________________)
Surat Gugatan
Perihal : Gugatan
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manado
Jl. XX No. XX
Kotamadya Manado
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
- Carmelo, SH, MH
- Bernhard, SH, MH
- Puspasari Melia, SH
Para advokat yang tergabung dalam "Witny Law Centre" , yang beralamat di Kantor WLC, Jl.XX No.XX, Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Oktober 2009 (terlampir)* bertindak untuk dan atas nama :
Ir. Karn Lene, lahir di Manado tanggal 31 Agustus 1963, berumur 46 tahun, sebagai Pegawai Negeri Sipil Badan Ketahanan Pangan Manado dengan posisi Sekretaris, beragama Kristen
Natania Linda, lahir di Manado tanggal 17 November 1965, berumur 44 tahun, sebagai Ibu rumah tangga, beragama Kristen
Keduanya merupakan suami-ostri, bertempat tinggal di Jl.XX No.XX, Manado, Sulawesi Utara, untuk selanjutnya dikenal dengan Penggugat.
Dengan ini menggugat :
- Bapak. Sean Cawin, lahir di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1961, berumur 50 tahun, bekerja sebagai direktur perusahaan PT.Karamel Manis, beragama Kristen, bertempat tinggal di Perumahan Bukit Burger, No.XX, selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun duduk perkara diajukannya gugatan adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Pemilik Tanah yang dibeli oleh Tergugat, tanah seluas 1.200 m2 (30m x 40m) yang terletak di Jl.XX No.XX, Manado, dengan isi rumah seluas 120m2 (8m x 15m)
Bahwa setelah dibeli oleh Tergugat, sejak 1 Februari 2009, terdapat Perjanjian Jual-Beli yang mengikat kedua belah pihak
Bahwa pada bulan Juli, Tergugat melakukan wanprestasi terhadap pembayaran tanah beserta isinya, yang sebelumnya telah diatur dalam Perjanjian Jual-Beli antar keduanya
Bahwa akibat wanprestasi tersebut, Penggugat telah menderita kerugian sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), akibat tidak dibayarnya angsuran pembelian tanah sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tiap bulannya, yang sudah tertahan selama empat bulan.
Berdasarkan dengan segala alasan-alasan yang telah diuraikan Penggugat, maka kini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan kiranya memutus :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual-Beli
Menyatakan Tergugat mengganti semua kerugian yang telah dialami Penggugat beserta dengan pembiayaan perkara
Jika Tergugat tidak dapat melaksanakan poin tiga, maka Penggugat berhak mengambil tanah beserta miliknya kembali tanpa memberikan ganti rugi terhadap Tergugat.
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Keterangan : Warna Merah merupakan IDENTITAS. (Keterangan yang lengkap dari pihak-pihak yang berperkara)
Warna Hijau merupakan FUNDAMENTAL PETENDI/POSITA. (dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan gugatan - middelen van den eis)
Warna Biru merupakan PETITIUM. (hal yang diminta oleh penggugat)
Surat Pledoi
NOTA PEMBELAAN DALAM PERKARA PIDANA
NO. /PID.B/_____/PN-____ATAS NAMA
TERDAKWA : ____________
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum dan Sidang Pengadilan yang kami hormati,
Sebelum kami memulai Nota Pembelaan dalam perkara ini, perkenankan kami mengucapkan puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan ridho yang telah dilimpahkan kepada kita masing-masing sehingga kita dapat menghadiri persidangan dalam perkara ini pada hari ini, dan perkenankan pula kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang terhormat yang telah memberikan kesempatan kepada kami Penasehat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan atas diri Terdakwa :
(Identitas Terdakwa)
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri____/ Surat Kuasa Khusus bertanggal___ kami telah dihunjuk sebagai Penasehat Hukum untuk mendampingi Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini, dan berdasarkan hal tersebut perkenankanlah kami mengajukan Nota Pembelaan dalam perkara ini
Bahwa secara Objektif dapat kami kemukakan bahwa hal yang membawa Terdakwa___ ke depan persidangan Pengadilan Negeri___ dalam perkara ini adalah karena Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya jo. Surat Tuntutan Pidananya dalam perkara ini yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal___ dalam Dakwaan__ (jo pasal___ dalam Dakwaan___)
Bahwa untuk membuktikan dalill dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti dalam perkara ini berupa: Keterangan saksi-saksi_____ dan keterangan Terdakwa sebagai berikut.
KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
Bahwa keterangan saksi-saksi dalam perkara ini telah dengan jelas dikemukakan dan didengar di persidangan dan telah dimuat sepenuhnya dan selengkapnya dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini, karenanya keterangan saksi-saksi dalam perkara ini tidak perlu kami catat lagi dalam nota pembelaan ini.
KETERANGAN TERDAKWA____:
Bahwa keterangan Terdakwa____ secara sepenuhnya dan selengkapnya juga telah dimuat dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan dalam perkara ini karenanya tidak perlu lagi dikemukakan dalam nota pembelaan ini.
Majelis Hakim yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum dan Sidang Pengadilan yang kami hormati.
Bahwa dengan dasar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal____dalam Dakwaan___ serta memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri___ yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama___ dipotong seluruhnya selama Terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar ___ subsidair__ kurungan.
Bahwa kami Penasehat Hukum Terdakwa sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal___ dalam Dakwaan__ akan tetapi kami Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama___ dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar____ subsidair___ kurungan, karena Terdakwa (ALASAN MERINGANKAN, misal: masih muda sehingga diharapkan masih dapat dibina dan Terdakwa belum pernah di hukum).
Bahwa selanjutnya bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri___ yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan mengingat hal-hal yang meringankan Terdakwa yang Majelis Hakim lebih mengetahui secara arif dan bijaksana.
Demikian Nota pembelaan ini diperbuat dan dimajukan kepada Majelis Hakim yang terhormat semoga berkenan adanya atas perhatian dan perkenannya terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih.
___, (TANGGAL)
Hormat dari kami,
Penasehat Hukum Terdakwa,
Surat Perjanjian Sewa-Menyewa
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
U m u r: :
Pekerjaan :
Alamat :
----------Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA – Yang Menyewakan
N a m a :
U m u r :
Pekerjaan :
Alamat :
----------Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA – Yang Menyewa--------
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan saling sepakat berjanji mengadakan perjanjian perpanjangan sewa menyewa atas (tanah/bangunan) seluas (__x__Meter), dilengkapi (air/listrik/telepon, dll) yang terletak di (Daerah) perjanjian mana diterima dan disetujui dengan syarat-syarat sebagai berikut :
---------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------
Bahwa Pihak Pertama telah menyewakan segala apa yang disebutkan diatas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah menyewa dari Pihak Pertama.------------------------------------------------------------------
Bahwa Pihak Pertama telah menyewakan sebelumnya kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu selama ___tahun terhitung sejak tanggal__ dan berakhir hingga tanggal__.-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Perjanjian Sewa Menyewa ini diperpanjang oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu __tahun lagi terhitung sejak tanggal__ dan berakhir hingga tanggal__.----------------
---------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------
Bahwa segala apa yang disewakan tersebut diatas oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua telah membayar sewa sebesar Rp.__ (__rupiah) untuk jangka waktu __tahun terhitung sejak tanggal__ sampai__, dan untuk perpanjangan sewa tersebut Pihak Kedua telah membayar Rp.__ (__rupiah) untuk jangka waktu __tahun yaitu terhitung sejak tanggal__ dan berakhir hingga tanggal__ yang dibayar oleh Pihak Kedua pada saat perjanjian perpanjangan sewa menyewa ini dibuat dan ditandatangani.-------------------------------------
Bahwa surat perjanjian ini seberapa perlu merupakan tanda bukti penerimaan (kwitansi) yang sah atas pembayaran uang sewa tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 3 -----------------------------------
Bahwa segala apa yang disewakan/disewa sebagaimana disebutkan diatas adalah benar-benar milik dari Pihak Pertama, dan Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua untuk mempergunakannya dari gangguan Pihak Ketiga atau Pihak Lain selama jangka waktu perjanjian sewa menyewa dan perpanjangan sewa menyewa tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 diatas.------------------------------
---------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------
Bahwa Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara kebersihan ruangan dan segala sesuatunya yang disewa/disewakan tersebut sehingga tetap bersih dan sehat dan Pihak Kedua juga berkewajiban merawat segala sesuatu yang disewa/disewakan tersebut sehingga dapat difungsikan sebagaimana mestinya.-----------------------------------
---------------------------------------- Pasal 5 -----------------------------------
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan atas (bangunan/tanah) yang disewa/disewakan tersebut pembayarannya dilakukan oleh Pihak Kedua dengan biaya Pihak Kedua sendiri atau dengan kata lain Pihak Pertama dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan.------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul atas pemakaian segala apa yang disewa/disewakan baik berupa retribusi rekening air, listrik, retribusi sampah dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sehubungan dengan pemakaian rumah dan segala sesuatunya yang disewa/disewakan tersebut. ---------------------------------------------------
Bilamana perjanjian sewa menyewa ini berakhir maka Pihak Kedua harus melunasi rekening air dan rekening listrik dan sebagai buktinya Pihak Kedua berkewajiban menyerahkan kwitansi pembayaran terakhir.---------------------------------------------------------------------------
Bilamana ada tunggakan biaya-biaya ataupun air dan listrik sebagaimana disebutkan diatas maka tunggakan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab dari Pihak Kedua dan bilamana pada waktu perjanjian sewa menyewa atau perpanjangan sewa menyewa berakhir ternyata tunggakan tersebut belum dilunasi oleh Pihak Kedua sebagaimana mestinya maka Pihak Pertama berhak menahan barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Pihak Kedua.----------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 6 -----------------------------------
Bahwa segala sesuatunya yang disewa/disewakan tersebut diatas telah dilihat dan diketahui oleh Pihak Kedua pada saat perjanjian sewa menyewa dan perjanjian perpanjangan sewa menyewa ini diperbuat dan ditanda tangani, karenanya Pihak Kedua tidak dapat membatalkan perjanjian sewa menyewa dan perjanjian perpanjangan sewa menyewa karena adanya cacat yang kelihatan maupun yang tersembunyi atas segala apa yang disewa/disewakan.------------------------------------------
Bahwa selama perjanjian sewa menyewa dan perpanjangan sewa menyewa ini berlangsung, Pihak Pertama tidak dapat membatalkan perjanjian tersebut, dan bilamana ada salah satu pihak meninggal dunia maka segala hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian ini beralih kepada ahli waris dari Pihak yang meninggal dunia tersebut.---
---------------------------------------- Pasal 7 -----------------------------------
Bahwa Pihak Kedua tidak berhak untuk mengalihkan hak sewanya kepada pihak lain baik untuk sebahagian maupun seluruhnya dan hanya dapat beralih dengan persetujuan dari Pihak Pertama.-------------
---------------------------------------- Pasal 8 -----------------------------------
Bilamana perjanjian perpanjangan sewa menyewa ini berakhir jangka waktunya maka Pihak Kedua berkewajiban mengembalikan segala apa yang disewa/disewakan tersebut dalam keadaan baik dan dapat difungsikan sebagaimana mestinya tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga kepada Pihak Pertama tanpa harus diperingati terlebih dahulu oleh Pihak Pertama.-------------------------------------------------------------
Bilamana Pihak Kedua lalai melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan segala apa yang disewa/disewakan tersebut diatas kepada Pihak Pertama tepat waktunya, maka Pihak Pertama berhak mengusir Pihak Kedua dari rumah tersebut baik dengan maupun tanpa perantaraan alat-alat kekuasaan negara.-------------------------------------
Demikian Perjanjian Perpanjangan sewa menyewa ini diperbuat dengan sebenarnya dengan akal yang sehat dan pikiran yang waras tanpa tekanan ataupun paksaan dari Pihak manapun juga kemudian ditanda tangani dihadapan saksi-saksi. --------------------------------------
__, Tgl Bln Thn
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
(__________) (___________)
Saksi –saksi
1 (_________) 2. (_________)
Surat Penagguhan-Jaminan
Pematangsiantar, Tgl Bulan Tahun
Kepada Yth :
KAPOLRES/KAJARI/KA-PN
di
(Tempat)
Hal : Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan/
Untuk Tidak dilakukan Penahanan atas nama Tersangka/Terdakwa.-
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
(Nama Pensehat Hukum), Pengacara/Penasehat Hukum berkantor di ____, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal____, sebagai Penasehat Hukum dari (Identitas lengkap Tesangka/Terdakwa), dengan ini datang ke hadapan Bapak agar sudi kiranya menangguhkan/mengalihkan penahanan/tidak melakukan penahanan atas diri Tersangka/Terdakwa sebagaimana disebutkan diatas dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa (Nama Tersangka/Terdakwa) sebagaimana disebutkan diatas adalah Tersangka/Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal____ dalam pemeriksaan perkara pidana di POLRES__/KEJARI__/PN__ dalam perkara pidana No___.
2. Bahwa berhubung karena Tersangka?Terdakwa (Nama) (Alasan permohonan), maka dimohonkan kepada Bapak Kapolres__/Kajari__/Ka-PN__ yang terhormat agar menangguhkan/mengalihkan penahanan/tidak melakukan penahanan atas diri Tersangka/Terdakwa tersebut.
3. Bahwa bilamana penahanan Tersangka/Terdakwa tersebut ditangguhkan/dialihkan/tidak dilakukan, maka (Nama Penjamin), (Kedudukan Penjamin) dari Tersangka/Ter-dakwa menjamin sebagai berikut :
- Tidak akan melarikan diri hingga proses perkara atas diri Tersangka/Terdakwa selesai.
- Menghadirkan Tersangka/Terdakwa dalam peme-riksaan perkara ini sesuai dengan acara persidangan dan peraturan yang berlaku.
- Tersangka/Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum. (Surat Jaminan Terlampir)
Demikian permohonan untuk tidak dilakukan penahanan ini diperbuat dan dimajukan kepada Bapak KAPOLRES__/KA-JARI__/KA-PN__ yang terhormat, semoga terkabul adanya atas perhatian dan perkenannya terlebih dahulu pemohon menghaturkan terima kasih.-
Hormat dari Pemohon
(_________________)
S U R A T J A M I N A N
Yang bertanda tangan di bawah ini :
(Identitas Lengkap Penjamin), sebagai (kedudukan Penjamin) dari (Nama Tersangka/Terdakwa), berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal__, dengan ini menjamin (Nama Tersangka/Terdakwa), sebagai berikut :
1. Bahwa Tersangka/Terdakwa (Nama), telah disangka melanggar pasal__ dalam pemeriksaan di Kepolisian Ressort__/Kejaksaan__/Pengadilan Negeri__ dalam perkara pidana No.__;
2. Bahwa bilamana penahanan terhadap (Nama Tersangka/Terdakwa)tidak dilakukan, saya (Kedudukan penjamin) dari Tersangka/Terdakwa sebagai penjamin, dengan ini menjamin sebagai berikut :
- Tersangka/Terdakwa (Nama) tidak akan melarikan diri hingga proses perkara atas diri Tersangka/Terdakwa selesai.
- Menghadirkan Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini sesuai dengan acara persidangan dan peraturan yang berlaku.
- Tersangka/Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum lain.
3. Bahwa bilamana Tersangka/Terdakwa (Nama) tersebut melarikan diri Penjamin bersedia membayar uang jaminan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Demikian Surat Jaminan ini diperbuat dengan sebenarnya dengan akal yang sehat dan pikiran yang waras tanpa ada paksaan atau tekanan dari manapun juga.
Pematangsiantar, Tgl Bln Thn
Hormat dari Penjamin,
(_________________)
SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI
SEPEDA MOTOR
Pada hari ini,…………Tgl,bln,thn,……………………….,kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. a. Nama Penjual :…………………………………………………..
b. Pekerjaan :…………………………………………………..
c. Tempat Tinggal :…………………………………………………..
d. No Identitas :…………………………………………………..
dalam hal ini BERTINDAK untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya juga akan disebut Pihak Pertama.
2. a. Nama Pembeli :…………………………………………………..
b. Pekerjaan :…………………………………………………..
c. Tempat Tinggal :…………………………………………………..
d. No Identitas :…………………………………………………..
dalam hal ini BERTINDAK untuk atas namanya sendiri yang selanjutnya akan di sebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah Pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa Sepeda Motor Tipe merk TVS Neo 110cc, tahun pembuatan 2009, Nama pemilik ( STNK )………………………………………………….
Alamat Lengkap ( STNK ) ……………………………………………………..
No rangkah……………………………….
NoMesin…………………………Warna……………………………………….
Kedua belah Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut,
Pasal I Perpindahan Kepemilikan
- Perjanjian jual-beli ini berlaku 5 hari setelah di tandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah sepeda motor berpindah status kepemilikan
- Proses Perpindahan kepemilikan sepeda motor akan diurus oleh pihak tanggungan berikut timbul dan Pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
- Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua Pihak Kewajiban kedua dipenuhi.
Pasal II Nilai Jual Sepeda Motor
- Sepeda Motor dijual seharga Rp…………………………………………………..
- Uang Muka penjualan sepeda motor adalah sebesar Rp…………………………………………………..yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat di tandatangani perjanjian ini.
- Pembayaran berikutnya akan dilakukan setelah serah terima sepada motor dari tanggal penandatangan perjanjian ini.
- Di anggap pembayaran lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal III Keterlambatan Bayar
- Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir 3 akan dikenakan pembatalan perjanjian jual-beli
Pasal IV Kewajiban – kewajiban lain
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku,Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atas gugatan dari Pihak lain secara hukum yang menyatakan mempunyai hak atas sepeda motor tersebut.
- Pihak Kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan secara lunas.
- Segala kerusakan kecil maupun besar dari sepeda motor tersebut memiliki tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua sebelum dipindah tangankan tanpa kecuali.
- Segala ketentuan yang belum diatur selanjutnya dalam lampiran / amandemen yang tak terpisahkan merupakan bagian dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
- Apabilah penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil,maka kedua belah Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Disetujui demikian perjanjian ini dan dibuat serta tandatangani oleh kedua belah Pihak dengan di hadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak dan saksi Tuhan yme serta dibuat dalam rangkap 2 materi cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan Tuhan melihat perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( Penjual ) ( Pembeli )
Saksi
- Saksi Pihak Pertama
- Saksi Pihak Kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar