Cari Blog Ini

Rabu, 25 Mei 2011

Kajian Al-Qur'an (Muttaqiin, Kafirin dan Munafikin)

Pelajaran hari pertama

Manusia itu dibagi menjadi 3 golongan : 
  • Muttaqin (orang-orang yang bertakwa) 
  • Kafirin (ornang-orang kafir 
  • Munafikin (orang-orang munafik)
1. MUTTAQIIN

Muttaqin adalah orang-orang yang bertakwa kepada Alloh, itulah orang – orang yang dapat petunjuk dari Alloh SWT melalui kitab suci alqur’an sebagaimana disebutkan di dalam surat Al-baqarah ayat nomer 2 : “Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa.”

Siapakah orang-orang yang disebut sebagai Muttaqiin itu ? Yaitu orang-orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Orang-orang yang percaya (beriman kepada Alloh) - Al Ghoib
  2. Mau menegakkan sholat
  3. Menafkahkan rizqinya di jalan Alloh
  4. Percaya kepada kitab suci al-Qur'an dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelumnya (Taurat, Zabur dan Injil)
    Itulah orang-orang yang dapat petunjuk dari Tuhannya, dan itulah orang-orang yang beruntung.

Jumat, 20 Mei 2011

TANPA WATON

syair Tanpo Waton
karya KH. Abdurrahman Wahid (gus Dur)

astagfirulloh minal khootooya…
robbi zidni ilmannaafii’ah…
wawaffikni amalansolihah…
yarosulalloh salammunalaik…
yaarofiasaaniwaddaaroji…
atfataiyazi rotal aalaamin…
yauuhailaljuu diwaalkaromi…
yauuhailaljuuu diwalkaromi…
Ngawiti ingsun nglaras syi’iran ….(memulai aku olah-rasa syi’iran)
Kelawan muji maring pengeran ….(dengan memuji kepada Tuhan)
Kang paring rohmat lan kenikmatan ….(yang memberi rohmat dan kenikmatan)
Rino wengine tanpo petungan 2X ….(siang dan malamnya tanpa hitungan)
duh bolo konco priyo wanito ….(duh para teman pria dan wanita)
ojo mung ngaji syareat bloko ….(jangan hanya mengaji sariat saja)
gur pinter ndongeng nulis lan moco ….(akibatnya pandai bercerita, menulis dan membaca)
tembe mburine bakal sengsoro 2X ….(esok hari bakal sengsara)
akeh kang apal Qur’an hadise ….(banyak yang hapal Qur’an dan haditnya)
seneng ngafirke marang liyane ….(senang mengkafirkan kepada orang lain)
kafire dewe dak digatekke ….(kafirnya sendiri tak dihiraukan)
yen isih kotor ati akale 2X ….(jika masih kotor hati dan akalnya)
gampang kabujuk nafsu angkoro ….(gampang terbujuk nafsu angkara)
ing pepaese gebyare ndunyo ….(dalam hiasan indahnya dunia)
iri lan meri sugihe tonggo ….(iri dan dengki kekayaan tetangga)
mulo atine peteng lan nisto 2X ….(maka hatinya gelap dan nista)
ayo sedulur jo nglaleake ….(ayo saudara jangan melupakan)
wajibe ngaji sak pranatane ….(wajibnya mengkaji dengan peraturannya)
nggo ngandelake iman taukhite ….(untuk mempertebal iman tauhidnya)
baguse sangu mulyo matine 2X ….(bagusnya bekal mulia matinya)
kang aran soleh bagus atine ….(Yang disebut soleh adalah bagus hatinya)
kerono mapan seri ngelmune …(karena mapan lengkap ilmunya)
laku thoriqot lan ma’rifate ….(melalui tarekat dan makrifatnya)
ugo hakekot manjing rasane 2 X …(juga hakekat meresap rasanya)
Alquran qodim wahyu minulyo …(Alquran qodim wahyu mulia)
tanpo tinulis biso diwoco …(tanpa ditulis bisa dibaca)
iku wejangan guru waskito …(itu petuah guru waskita/mumpuni)
den tancepake ing jero dodo 2X …(ditancapkan di dalam dada)
kumantil ati lan pikiran …(menempel di hati dan pikiran)
mrasuk ing badan kabeh jeroan ….(merasuk dalam badan dan seluruh hati)
mu’jizat rosul dadi pedoman ….(mukjizat rosul/Al-Qur’an jadi pedoman)
minongko dalan manjinge iman 2 X …(sebagai sarana jalan masuknya iman)
kelawan alloh kang moho suci …(Kepada Alloh yang Maha Suci)
kudu rangkulan rino lan wengi …..(harus merangkul/merapat siang dan malam)
ditirakati diriyadohi …(ditirakati diusahakan secara ihlas)
dzikir lan suluk jo nganti lali 2X …(dzikir dan suluk jangan sampai lupa)
uripe ayem rumongso aman …(hidupnya tenteram merasa aman)
dununge roso tondo yen iman …(mantabnya rasa tandanya beriman)
sabar nerimo najan pas pasan …(sabar menerima meski pas-pasan/qona’ah)
kabeh tinakdir saking pengeran 2X …(semua itu takdir dari Tuhan)
kelawan konco dulur lan tonggo …(terhadap teman, saudara dan tetangga)
kang podho rukun ojo dursilo …(yang rukunlah jangan bertengkar)
iku sunahe rasul kang mulyo …(itu sunnahnya rosul yang mulia)
nabi muhammad panutan kito 2x ….(nabi Muhammad tauladan kita)
ayo anglakoni sakabehane …(ayo jalankan semuanya)
Alloh kang ngangkat drajate …(Allah yang akan mengangkat derajatnya)
senajan ashor toto dhohire ..(Walaupun rendah secara dhohir)
ananging mulyo maqom drajate 2X …(namun mulia maqom derajatnya di sisi Allah)
lamun palastro ing pungkasane …(ketika tutup usia/meninggal di akhirnya)
ora kesasar roh lan sukmane …(tidak tersesat roh dan sukmanya)
den gadang alloh swargo manggone …(dirindukan Allah surga tempatnya)
utuh mayite ugo ulese 2X …(utuh jasadnya juga warna kafannya)
yarosulalloh salammunalaik…
yaarofiasaaniwaddaaroji…
atfataiyazi rotal aalaamin…
yauuhailaljuu diwaalkaromi…
yauuhailalzuuu diwalkaromi..

TAFSIR AL-IBRIZ

Tafsir Al Ibriz Lima’rifati Tafsiril Quranil Aziiz
Billughoh Al Jaawiyah
karya Kyai Bisri Musthofa Rembang

tafsir al-ibriz

Sebuah maha karya yang cukup fenomenal persembahan Kyai Bisri Musthofa, Rembang.
KH. Bisri Musthofa merupakan satu di antara sedikit ulama Islam Indonesia yang memiliki karya besar. Beliaulah sang pengarang kitab tafsir al-Ibriz li Ma’rifah Tafsir al-Qur’an al-‘Aziz. Kitab tafsir ini selesai beliau tulis pada tahun 1960 dengan jumlah halaman setebal 2270 yang terbagi ke dalam tiga jilid besar. Masih banyak karya-karya lain yang dihasilkan KH. Bisri Musthofa, dan tidak hanya mencakup bidang tafsir saja tetapi juga bidang-bidang yang lain seperti tauhid, fiqh, tasawuf, hadits, tata bahasa Arab, sastra Arab, dan lain-lain.
Selain itu, KH. Bisri Musthofa juga dikenal sebagai seorang orator atau ahli pidato. Beliau, menurut KH. Saifuddin Zuhri, mampu mengutarakan hal-hal yang sebenarnya sulit sehingga menjadi begitu gamblang, mudah diterima semua kalangan baik orang kota maupun desa. Hal-hal yang berat menjadi begitu ringan, sesuatu yang membosankan menjadi mengasyikkan, sesuatu yang kelihatannya sepele menjadi amat penting, berbagai kritiknya sangat tajam, meluncur begitu saja dengan lancar dan menyegarkan, serta pihak yang terkena kritik tidak marah karena disampaikan secara sopan dan menyenangkan 
Berikut sebagian kutipan dari kitab tafsir al ibriz tersebut (dalam bahasa Jawa)
Bimilahirohmanirrohim
Alhamdulillahi robbil alamin, washolatu wassalamu alaa asyrofil mursaliin sayyidina muhammadin wa aalihi wa shohbihi ajma’iin, amma ba’du
Alquran punika punika satunggaling kitab suci ingkang dipun turunaken dening Alloh Ta’ala dumateng kanjeng nabi Muhammad shollallohu alaihi wasallam ingkang kejawi dados mukjizat, ugi dados pitedah lan pepadhang tumraping kita  ummat islam sedaya. Saking mulyanipun al quran lan saking kanugrahanipun alloh ta’ala, sinten ingkang maos alquran senajan dereng mangertos makna utawi tegesipun tiyang wau sampun pikantuk pengebang-ebang ganjaran.

Alquranul karim sampun kathah dipun terjemah dining para ahli tarjamah : wonten ingkang mawi boso welandi, inggris, jerman, indonesia lan sanes sanesipun malah ingkang mawi tembung daerah, jawi, sunda lan sak panunggalanipun kuku-suku lajeng kathah. Kanthi terjemah-terjemah wau ummat islam saking sedaya bangsa lan suku-suku lajeng kathah ingkang saged mangertosi makna lan tegesipun.

Kangge nambahi khidmah lan usaha ingkang sae lan mulya punika, dumateng ngersanipun para mitra mulimin ingkang mangertos tembung daerah Jawi, kulo segahaken terjemah tafsirul quranil aziz mawi cara ingkang prasaja, entheng sarta gampil pahamanipun dene bahan-bahanipun terjemah tafsir ingkang kawula segahaken punika, mboten sanes inggih namung methik saking tafsir-tafsir mu'tabaroh kados tafsir Jalalain, tafsir baidlowi, tafsir khoozin, lan sak panunggalanipun.

Bentuk utawi wangunipun dipun atur kados ing ngandhap punika :

  1. Alquran dipun serat ing tengah mawi makna gandul
  2. terjemahipun ing pinggir kanthi tanda nomer, nomeripun ayat dumawah ing akhiripun, nomeripun terjemah dumawah ing awalipun.
  3. katerangan-katerangan sanes mawi tanda tanbihun, faidah, muhimmah, lan sak panunggalanipun
Tarjamah tafsir Qur'an punika kawula nameni :
"AL-IBRIIZ FII MA'RIFATIL TAFSIRIL QUR'AANIL AZIIZ" 

Mugi-mugi al-ibriz punka dipun paringana manfa'at fiddunya wal akhirah.
dumateng para kyai-kyai kados panjenenganipun almukarrom kyai arwani kudus, panjenenganipun kyai abu amar kudus, panjenenganipun kyai hisyam kudus panjenaipun kyai sya'roni kudus ingkang sampun sami kersa ambantu taftisy dateng al-ibriz punka, kawula aturaken jazahumullohu ahsanal jaza'. Wallohu waliyyut taufiiq.

BISRI MUSTHOFA

Kamis, 19 Mei 2011

Keutamaan Surat Yasin

SURAT YASIN JANTUNGNYA  AL QUR’AN

Imam Ja’far Ash-Shadiq (RA): “Sesungguhnya setiap sesuatu mempunyai hati, dan hati Al-Qur’an adalah surat Yasin. Barangsiapa yang membacanya sebelum tidur atau di siang hari sebelum bepergian, maka hari itu sampai sore hari ia tergolong pada orang-orang yang terjaga dan dikaruniai rizki. Barangsiapa yang membaca di malam hari sebelum tidur, Allah mengutus seribu malaikat untuk menjaganya dari keburukan semua setan yang terkutuk dan dari setiap penyakit; jika ia mati pada hari itu, Allah akan memasukkannya ke surga, tiga ribu malaikat hadir untuk memandikannya, memohonkan ampunan untuknya, mengantarkan ke kuburnya sambil memohonkan ampunan untuknya; ketika ia dimasukkan ke liang lahatnya para malaikat itu beribadah kepada Allah di dalam liang lahatnya dan pahalanya dihadiahkan kepadanya, kuburan-nya diluaskan sejauh batas pandang, diamankan dari siksa kubur, dan dipancarkan ke dalam kuburnya cahaya dari langit sampai Allah membangkitkannya dari kuburnya…” (Kitab Tsawabul A’mal, hlm 111).

Sayyiduna Ma’aqal ibn Yassaar (radiyAllau ‘anhu) meriwayatkan bahwa Rasulullah (sallAllahu ‘alayhi wasallam) bersabda, “Yasin adalah kalbu dari Al Quran. Tak seorangpun yang membacanya dengan niat menginginkan Akhirat melainkan Allah akan mengampuninya. Bacalah atas orang-orang yang wafat di antaramu.” (Sunan Abu Dawud). Imam Hakim mengklasifikasikan hadits ini sebagai Sahih di Mustadrak al-Haakim juz 1, halaman 565; juga at-Targhiib juz 2 halaman 376

Mengapa disebut sebagai Jantungnya Al-Qur’an?
  1. Surat Yaasin adalah satu-satunya surat yang diperintah oleh Rosululloh untuk dibacakan kepada orang menjelang sakaratul maut. “Iqra’ alaa mautakum Yaasiin, sebab Surah Yaasiin adalah jantungnya Al-qur’an dan orang yang meninggal adalah orang yang jantungnya sudah berhenti.
  2. QS Yaasiin itu Surat yang ke-36, komposisi 36 adalah 3 dan 6 sama dengan 9. Angka 9 adalah hitungan angka tertinggi, setelah Sembilan kembali ke angka 1 dan nol. Orang yang sakaratul maut itu sedang menghadapi hitungan terakhir dalam kehidupan ibarat angka dia sudah sampai di angka ke Sembilan. sedangkan kematian adala pisahnya ruh dengan Sembilan pintu jasmani manusia.
  3. Jumlah ayat di dalam surat yaasiin itu ada 83 ayat. Komposisi 83 terdiri dari angka 8 dan 3 sama dengan sebelas (11) --> 1 + 1 = 2, Kematian adalah perpisahan jasmani dan rohani
  4. Ayat paling awal bunyinya “Yaasiin”, ayat paling akhir bunyinya “ …. ilaihi turja’uun”. Shohabat Ibnu Abbas berkata bahwa "yasin" artinya "yaa ayyuhan naas", wahai manusia kalau digabungkan maka bunyinya wahai manusia sesungguhnya kepada Iuhanmu engkau kembali.
  5. Huruf paling awwal yaitu huruf  " YA " sedangkan huruf paling akhir yaitu huruf "SIN". Huruf Ya adalah huruf terakhir dalam susunan Huruf Hijaiyahh. Sedangkan huruf Sin adalah huruf terakhir di dalam Alqur'an. Itulah sebabnya kita diperintahkan untuk membacakan surat YAASIIN bagi orang yang wafat. Karena di awal dan akhir surat Yaasin itu sendiri menunjukkan huruf dan kalimat yang akhir, artinya membawa akhir kehidupan di dunia ini.

Bagaimana dengan Anda, sudahkah kita bacakan Surat Yaasin untuk orang-orang yang tercinta kita yang sudah wafat? Kalau belum lakukan mulai sekarang. (*471)



Minggu, 15 Mei 2011

SILSILAH RADEN SANTRI, SAYYID ALI MURTADLO

RADEN SANTRI, atau yang dikenal dengan nama Sayyid Ali Murtadlo adalah Putra dari Sayyid Ibrahim Asmorokondi. Sayyid Ali Murtadlo bergelar "Raden Santri Sayyid Ali Murtadlo Pandhito Wunut". Makamnya terletak di Desa Bedilan - Gresik. 

Dari Raden Santri inilah kemudian muncul istilah Santri. Kata Santri berasal dari Bahasa Arab dan Bahasa Sansekerta. Santri = San (Bahasa Arab insan, yang artinya manusia) dan Tri (Bahasa Sansekerta, yang artinya tiga). Jadi Santri adalah manusia yang bisa melaksanakan tiga hal, yaitu :

  1. Rukun Iman
  2. Rukun Islam
  3. Rukun Ihsan
 Santri juga berarti manusia yang bisa melaksanakan tiga hubungan :
  1. Hubungan kepada Allah, hablum minalloh
  2. Hubungan sesama manusia, hablum minan naas,
  3. Hubungan dengan alam

Santri juga berarti manusia yang bisa melaksanakan tiga shilaturrahim

  1. Shilaturrahim dengan orang-orang terdahulu
  2. Shilaturrahim dengan orang-orang pada zamannya
  3. Shilaturrahim dengan generasi yang akan datang
Tempat untuk mendidik agar manusia-manusia itu bisa menjadi Santri dinamakan Pesantren. Pesantren adalah tempat untuk mendidik calon-calon santri yang mampu mengaplikasikan Rukun Iman, Rukun Islam dan Rukun Ihsan dalam tataran kehidupan sehari-hari. Juga mampu menjaga hubungan dengan Allah, hubungan dengan sesama manusia dan hubungan dengan alam. Disamping itu Santri juga mampu menjalin shilaturrahim dengan orang-orang terdahulu, orang-orang se jaman-nya dan orang-orang yang akan datang.

Silsilah Raden Santri :

  1. Raden Santri  / Sayyid Ali Murtadlo bin
  2. Maulana Malik Ibrahim / Ibrahim Asmoro bin
  3. Syaikh Jumadil Qubro / Jamaluddin Akbar Khan bin
  4. Ahmad Jalaludin Khan bin
  5. Abdullah Khan bin
  6. Abdul Malik Al-Muhajir (Nasrabad,India) bin
  7. Alawi Ammil Faqih (Hadhramaut) bin
  8. Muhammad Sohibul Mirbath (Hadhramaut)
  9. Ali Kholi' Qosam bin
  10. Alawi Ats-Tsani bin
  11. Muhammad Sohibus Saumi'ah bin
  12. Alawi Awwal bin
  13. Ubaidillah bin
  14. Ahmad al-Muhajir bin
  15. Isa Ar-Rumi bin
  16. Muhammad An-Naqib bin
  17. Ali Uraidhi bin
  18. Ja'far ash-Shadiq bin
  19. Muhammad al-Baqir bin
  20. Ali Zainal Abidin bin
  21. Imam Husain bin
  22. Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah az-Zahra bin
  23. MUHAMMAD SAW
Dalam rangka amenyerap nilai-nilai luhur filosofi Santri dan daya rohaniah Waliyulloh Raden Santri maka tiap malam jumat legi di makam Raden Santri dilaksanakan Dzikir Kautsaran. Kegiatan ini dimulai pukul 19.30 Wib.


papan nama di depan gerbang pintu masuk

 

JADWAL PELAKSANA KEGIATAN KAUTSARAN DI MAKAM RADEN SANTRI

Jadwal Pelaksanaan dan Penanggung jawab Kegiatan Kautsaran Rutin Malam Jumat Legi 
di Makam Raden Santri Gresik

1. Malam Jumat Legi 12 Mei 2011 : Kec. BENJENG
2. Malam Jumat Legi 16 Juni 2011 : Kecamatan Cerme
3. Malam Jumat Legi 21 Juli 2011 : Kecamatan Menganti
4. Malam Jumat Legi 29 September 2011 : Kecamatan Driyorejo
5. Malam Jumat Legi 24 Nopember 2011 : Kecamatan Kedamean
6. Malam jumat Legi 08 Desember 2011 : Kecamatan Wringinanom
7. Malam Jumat Legi 12 Januari 2012 Kecamatan Duduksampeyan

Kamis, 12 Mei 2011

Kautsaran Rutin di Makam Raden Santri

Santri dan Kiblat Rohani

Sebagaimana biasanya setiap Malam Jumat Legi warga Thoriqoh Shiddiqiyyah selalu mengadakan Kautsaran rutin di makam Raden Santri, Sayyid Ali Murtadlo di Jl. R. Santri Bedilan Gresik. Sayyid Ali Murtadlo atau yang lebih dikenal Raden Santri ini konon yang pertama kali memunculkan istilah "Santi" yang dalam perkembangannya kemudian tumbuh pesantren-pesantren di Pulau Jawa.

Istilah Santri merupakan gabungan dari istilah "San" (Bahasa Arab) yang berarti Insan atau Manusia dan "Tri" (Bahasa Sansekerta) yang berarti Tiga. Jadi Santri adalah manusia yang mampu menjalin hubungan atau komunikasi dengan Tiga hal pokok yaitu :
1. Alloh SWT
2. Sesama manusia
3. Alam Semesta

Dalam kesempatan kautsaran rutin malam jumat legi ini 12 Mei 2011 yang kedapuk sebagai panitia adalah warga shiddiqiyyah Kecamatan Benjeng. Sedangkan Mauidlotul Hasanah dan Doa Kautsaran dipimpin oleh Bapak Drs. Mohammad Nafi'.

Dalam keterangannya Bapak Nafi' banyak mengutip pesan mursyid terutama tentang Kiblat Sholat. Bahwasanya Kiblat Sholat itu ada 2, yaitu :
1. Kiblat Jasmani (Ka'baitulloh)
2. Kiblat Rohani (Qolbu, Hati)

Selasa, 10 Mei 2011

MINI DRAMA : MALIN KUNDANG SI ANAK DURHAKA

 MALIN KUNDANG

(BABAK I)

(Pada suatu hari, hiduplah sebuah kerajaan pesirir pantai wilayah Sumatra. Keluarga itu mempunyai seorang anak yang diberi nama Malin Kundang. Karena kondisi keluarga mereka sangat memprihatinkan dan Malin juga sudah tidak mempunyai ayah, maka Malin kundang memutuskan untuk pergi ke negeri seberang).
Malin Kundang : “Bu, besok aku akan pergi untuk mencari nafkah di negeri seberang dan aku akan kembali ke kampung halaman  setelah aku menjadi seorang yang kaya raya, bu !!!”
Ibu : “Ya nak hati-hati kamu disana. Besok ibu akan mengantar keberangkatanmu itu.”
Malin Kundang : “Baik Bu…”
(Keesokan harinya Malin Kundang diantar ibunya pergi ke laut untuk berlayar bersama seotang nahkoda kapal)
Malin Kundang : “Bu, aku berjanji pada ibu aku akan kembali ketika aku sudah menjadi seorang yang kaya raya nanti.”
Ibu : “ Ya nak ibu akan selalu mendo’akan kamu agar kamu baik-baik disana. Kamu juga jangan sampai lupa sholat nak.”
Malin Kundang : “ Ya Bu, aku akan mengingat pesan ibu. Sekarang aku pergi dulu ya Bu…”
Ibu : “ Ya Nak, hati-hati kamu.”
            (Selama di kapal Malin Kundang banyak belajar tentang ilmu pelayaran dan akhirnya dia sangat mahir dalam hal perkapalan, tiba-tiba kapal yang dinaiki Malin Kundang diserang oleh bajak laut. Beruntung Malin Kundang tidak dibunuh karena ketika peristiwa itu terjadi Malin segera bersembunyi di sebuah ruang kecil yang tertutup kayu)
 
Malin Kundang : “ Beruntung aku masih hidup dan terdampar di pulau ini. Kelihatannya di sana ada sebuah desa. Aku harus cari pertolongan. “
Aisyah : “ Kamu siapa, sebelumnya kau belum pernah melihat kamu di desa ini. “
            (Malin Kundang menceritaka kejadian yang sudah terjadi pada dirinya)
Aisyah : kalau begitu kamu tinggal di rumahku saja, kebetulan ada rumah yang tidak digunakan lagi tapi masih bisa diperbaiki.”
Malin Kundang  : “Terima kasih, kau memang gadis yang baik.”
            (Akhirnya gadis itu membawa Malin ke rumahnya dan memberi tahu ayahnya}
Ayahnya : “Siapa dia ini, nduk…?”
Aisyah : “Dia ini pemuda yang terdampar di pantai, Yah.”
Ayahnya : “Baiklah bawa pemuda itu ke dalam agar dia bisa mandi dan jangan lupa beri dia makanan.”
            (Keesokan harinya si gadis dipanggil oleh ayahnya)
Ayahnya : “Nduk.. coba kamu kemari !!!”
Aisyah  : “Wonten nopo, Yah???”
Ayahnya: “Bilang kepada pemuda itu lebih baik dia kerja di ladang ayah saja.”
Aisyah  : “Baik yah aku akan bilang kepada Malin.”
            (Setelah beberapa bulan dia bekerja di rumah gadis tersebut dia menjadi orang yang kaya dan dia ingin mempersunting gadis tersebut)
Malin Kundang : “Aisyah, boleh aku mengatakan sesuatu padamu?”
Aisyah : “Ya, kau mau bilang apa?”
Malin Kundang : “Sebenarnya aku mempunyai rasa cinta padamu dan aku ingin kau menjadi istriku.”
Aisyah : “Benarkah yang kau katakan?”
Malin : “Ya, Aisyah.”
Aisyah: “Ya, Malin aku mau menikah denganmu tapi kau harus meminta izin dulu pada ayahku.”
Malin : “Baiklah aku akan meminta izin dulu pada ayahmu.”
            (Beberapa saat kemudian Malin menemui ayah Aisyah)
Malin : “Pak….”
Ayah gadis : “Ya Malin, ada apa?”
Malin: “Aku ingin mempersunting anakmu, Aisyah. Akankah kau memberikan izin padaku, Please…..!”
Ayah gadis : “Baiklah karena kau sudah memohon padaku. Aku tidak tega melihat wajahmu itu, aku merestuimu.”
Malin : “Terima kasih Pak…. I love you… ups salah Aku cinta pada anakmu.”
            (Keesokan harinya merekapun menikah)


BABAK II

(Setelah beberapa lama menikah Malin dan isterinya melakukan pelayaran dengan kapal yang besar dan indah. Sedangkan ibu Malin Kundang yang setiap hari menunggu anaknya melihat kapal yang indah itu, masuk ke pelabuhan. Setelah ia melihat Malin dia yakin kalau ia adalah anaknya)
Malin : (Turun dari kapal)
Ibu Malin : “Malin Kundang anakku, mengapa kau pergi begitu lama tanpa mengirimkan kabar pada ibu?”
Malin : (Mendorong ibunya hingga terjatuh) “Hey, dasar kau wanita tak tahu diri. Sembarangan saja mengaku sebagai    buku? Ibuku sudah mati dan tidak mungkin aku punya ibu yang pengemis sepertimu.”
Aisyah : “Apa benar wanita itu ibumu, Malin….?”
Malin : “Tidak. Ia hanya seorang pengemis yang pura-pura mengaku sebagai ibuku agar bisa mendapatkan hartaku.”
(mendengar pernyataan dan diperlakukan semena-mena oleh anaknya, ibu Malin sangat   marah)
Ibu Malin : (Berdo’a) “Ya Allah, Kalau benar ia anakku, aku                                                      bersumah dia aka menjadi batu”
(Tidak lama kemudian tubuh Malin Kundang perlahan-lahan menjadi kaku dan lama-kelamaan akhirnya dia berbentuk menjadi sebuah batu karang)
            Akhirnya Malim Kundangpun berubah menjadi batu karena ucapan ibunya yang merasa diperlakukan semena-mena. Dan sampai sekarangpun legenda Malin Kundang masih dipercayai oleh orang Padang.




Rabu, 30 Maret 2011

contoh surat-surat penting : Perjanjian Damai, Jual-Beli, Sewa/Kontrak dll

Surat Perjanjian Damai

Yang bertanda tangan di bawah ini :

(Identitas Lengkap), PENGGUGAT dalam Perkara Perdata No.__, -
------------------------- Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ----------

(Identitas Lengkap), TERGUGAT I dalam Perkara Perdata No.__;-----
------------------------- Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA -------------

(Identitas Lengkap), TERGUGAT II Perkara Perdata No.__. ----------
------------------------- Selanjutnya disebut PIHAK KETIGA -------------

Bahwa Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga telah setuju dan saling sepakat mengadakan Perjanjian Perdamaian guna menyelesaikan Perkara Perdata No.__ secara baik dan kekeluargaan, perjanjian Perdamaian mana diterima dan disetujui dengan syarat-syarat sebagai berikut :---------------------------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------
Bahwa Pihak Kedua benar telah menjual sebidang tanah kepada Pihak Ketiga seluas kurang lebih __rante yang terletak di __, dengan batas-batas sebagai berikut :
 Sebelah Timur berbatas dengan__;-
 Sebelah Barat berbatas dengan__;-
 Sebelah Utara- berbatas dengan__;
 Sebelah Selatan berbatas dengan__;-
-------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------
Bahwa tanah sebagaimana disebutkan diatas adalah merupakan milik Pihak Pertama yang diperoleh Pihak Pertama dari pemberian Orang Tua Pihak Pertama yaitu__ dan Ibu Pihak Pertama bernama__ semasa hidupnya, dimana pemberian tanah tersebut dilakukan adalah untuk__ yaitu pada tahun__ yakni pada saat Pihak Pertama__.---------
-------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------
Bahwa atas penjualan tanah sebagaimana disebutkan diatas, maka Pihak Pertama mengembalikan uang penjualan/pembelian tanah sebagaimana disebutkan diatas kepada Pihak Ketiga sebesar Rp.__(__rupiah) melalui Pihak Kedua.--------------------------------------
Bahwa Surat Perjanjian Perdamaian ini seberapa perlu merupakan tanda bukti (kwitansi) yang sah atas tanda terima uang sebagaimana disebutkan diatas.---------------------------------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------
Bahwa atas pengembalian uang pembelian tanah sebagaimana disebutkan diatas, maka Pihak Kedua dan Pihak Ketiga menyerahkan tanah sebagaimana disebutkan diatas berikut segala tanam-tanaman yang ada diatasnya tidak terkecuali tanaman apapun juga dengan baik tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga pada saat perjanjian Perdamaian ini diperbuat dan ditanda tangani.-----------------------------
-------------------------------------- Pasal 5 -------------------------------------
Bahwa dengan adanya Perjanjian Perdamaian ini, maka segala hak dan kewajiban yang pernah ada pada Pihak Kedua dan Pihak Ketiga menjadi berakhir dan kembali sepenuhnya kepada Pihak Pertama.------
Bahwa segala surat-surat yang pernah ada yang ada pada Pihak Kedua dan Pihak Ketiga harus diserahkan oleh Pihak Kedua dan Pihak Ketiga kepada Pihak Pertama pada saat perjanjian Perdamaian ini diperbuat dan ditanda tangani.------------------------------------------------
Bahwa Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga dengan ini saling berjanji antara satu dengan yang lainnya tidak akan menuntut sesuatu apapun juga sehubungan dengan tanah sebagaimana disebutkan diatas.---------------------------------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------
Bahwa dengan selesainya permasalahan dalam Perkara Perdata No.__tersebut, maka Pihak Pertama berjanji akan mencabut gugatan dalam perkara sebagaimana disebutkan diatas dengan biaya Pihak Pertama sendiri tanpa dibebankan kepada Pihak Kedua dan Pihak Ketiga.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan selesainya permasalahan tanah sebagaimana disebutkan diatas, maka permasalahan dalam perkara Perdata No.__ antara Pihak Pertama melawan Pihak Kedua dan Pihak Ketiga menjadi selesai demikian pula segala akibat hukum yang timbul dalam perkara tersebut.-----------------------------------------------------------------

Demikian Perjanjian Perdamaian ini diperbuat dengan sebenarnya, dengan akal yang sehat dan pikiran yang waras tanpa tekanan dari pihak manapun juga kemudian ditanda tangani oleh Pihak-Pihak di hadapan saksi-saksi dan Kepala Dusun/Desa/Camat yang wilayah kerjanya meliputi tanah tersebut diatas.--------------------------------------
__, Tgl Bln Thn
Pihak Kedua, Pihak Ketiga, Pihak Pertama.
(__________) (_________) (___________)
Saksi-saksi
(__________) (__________)

Diketahui oleh :
Kepala Dusun/Desa/Camat_,

 
Mencabut Gugatan
__, Tgl Bln Thn

Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Negeri__
d/p Majelis Hakim Pengadilan Negeri__
dalam Perkara Perdata No. __
Di
__.-


Hal : Pencabutan Surat Gugatan .-


Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
(Identitas Kuasa), Advokat?Pengacara/Penasehat Hukum berkantor di__, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal__, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan dari :
(Identitas Lengkap Penggugat), PENGGUGAT dalam perkara Perdata__, dengan ini mengajukan pencabutan Surat Gugatan bertanggal__dalam perkara Perdata No.__, sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan bertanggal__ terhadap :
(Identitas Tergugat/Tergugat-Tergugat), selanjutnya dalam hal ini disebut TERGUGAT, yang terdaftar dalam Register Perkara Perdata No.__.
2. Bahwa berhubung karena sebelum perkara tersebut diputus di persidangan pada Pengadilan Negeri__ telah dilakukan perdamaian secara di bawah tangan oleh Penggugat dan Tergugat/Tergugat-Tergugat, maka permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat/Tergugat-Tergugat dalam perkara perdata No.__ tersebut dianggap telah selesai.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Perdata No.__ tersebut.
Demikianlah pencabutan gugatan ini diperbuat dan dimajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri__ d/p Majelis Hakim Pengadilan Negeri__ dalam Perkara Perdata No.__ yang terhormat, semoga terkabul adanya atas perhatian dan perkenannya terlebih dahulu Penggugat menghaturkan terima kasih.

Disetujui oleh Tergugat, Hormat dari Penggugat,
Kuasanya, Kuasanya,

(__________________) (__________________)


 Surat Gugatan
Perihal        : Gugatan


Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manado
Jl. XX No. XX
Kotamadya Manado


Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
    - Carmelo, SH, MH
    - Bernhard, SH, MH
    - Puspasari Melia, SH
Para advokat yang tergabung dalam "Witny Law Centre" , yang beralamat di Kantor WLC, Jl.XX No.XX, Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Oktober 2009 (terlampir)* bertindak untuk dan atas nama :
Ir. Karn Lene, lahir di Manado tanggal 31 Agustus 1963, berumur 46 tahun, sebagai Pegawai Negeri Sipil Badan Ketahanan Pangan Manado dengan posisi Sekretaris, beragama Kristen
Natania Linda, lahir di Manado tanggal 17 November 1965, berumur 44 tahun, sebagai Ibu rumah tangga, beragama Kristen
Keduanya merupakan suami-ostri, bertempat tinggal di Jl.XX No.XX, Manado, Sulawesi Utara, untuk selanjutnya dikenal dengan Penggugat.


Dengan ini menggugat :
- Bapak. Sean Cawin, lahir di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1961, berumur 50 tahun, bekerja sebagai direktur perusahaan PT.Karamel Manis, beragama Kristen, bertempat tinggal di Perumahan Bukit Burger, No.XX, selanjutnya disebut sebagai Tergugat.


Adapun duduk perkara diajukannya gugatan adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Pemilik Tanah yang dibeli oleh Tergugat, tanah seluas 1.200 m2 (30m x 40m) yang terletak di Jl.XX No.XX, Manado, dengan isi rumah seluas 120m2 (8m x 15m)
Bahwa setelah dibeli oleh Tergugat, sejak 1 Februari 2009, terdapat Perjanjian Jual-Beli yang mengikat kedua belah pihak
Bahwa pada bulan Juli, Tergugat melakukan wanprestasi terhadap pembayaran tanah beserta isinya, yang sebelumnya telah diatur dalam Perjanjian Jual-Beli antar keduanya
Bahwa akibat wanprestasi tersebut, Penggugat telah menderita kerugian sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), akibat tidak dibayarnya angsuran pembelian tanah sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tiap bulannya, yang sudah tertahan selama empat bulan.
Berdasarkan dengan segala alasan-alasan yang telah diuraikan Penggugat, maka kini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan kiranya memutus :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual-Beli
Menyatakan Tergugat mengganti semua kerugian yang telah dialami Penggugat beserta dengan pembiayaan perkara
Jika Tergugat tidak dapat melaksanakan poin tiga, maka Penggugat berhak mengambil tanah beserta miliknya kembali tanpa memberikan ganti rugi terhadap Tergugat.
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.






Keterangan    : Warna Merah merupakan IDENTITAS. (Keterangan yang lengkap dari pihak-pihak yang berperkara)
Warna Hijau merupakan FUNDAMENTAL PETENDI/POSITA. (dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan gugatan - middelen van den eis)
         Warna Biru merupakan PETITIUM. (hal yang diminta oleh penggugat)

 

Surat Pledoi
NOTA PEMBELAAN DALAM PERKARA PIDANA
NO. /PID.B/_____/PN-____ATAS NAMA
TERDAKWA : ____________
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum dan Sidang Pengadilan yang kami hormati,

Sebelum kami memulai Nota Pembelaan dalam perkara ini, perkenankan kami mengucapkan puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan ridho yang telah dilimpahkan kepada kita masing-masing sehingga kita dapat menghadiri persidangan dalam perkara ini pada hari ini, dan perkenankan pula kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang terhormat yang telah memberikan kesempatan kepada kami Penasehat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan atas diri Terdakwa :

(Identitas Terdakwa)

Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri____/ Surat Kuasa Khusus bertanggal___ kami telah dihunjuk sebagai Penasehat Hukum untuk mendampingi Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini, dan berdasarkan hal tersebut perkenankanlah kami mengajukan Nota Pembelaan dalam perkara ini

Bahwa secara Objektif dapat kami kemukakan bahwa hal yang membawa Terdakwa___ ke depan persidangan Pengadilan Negeri___ dalam perkara ini adalah karena Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya jo. Surat Tuntutan Pidananya dalam perkara ini yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal___ dalam Dakwaan__ (jo pasal___ dalam Dakwaan___)

Bahwa untuk membuktikan dalill dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti dalam perkara ini berupa: Keterangan saksi-saksi_____ dan keterangan Terdakwa sebagai berikut.

KETERANGAN SAKSI-SAKSI :

Bahwa keterangan saksi-saksi dalam perkara ini telah dengan jelas dikemukakan dan didengar di persidangan dan telah dimuat sepenuhnya dan selengkapnya dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini, karenanya keterangan saksi-saksi dalam perkara ini tidak perlu kami catat lagi dalam nota pembelaan ini.

KETERANGAN TERDAKWA____:

Bahwa keterangan Terdakwa____ secara sepenuhnya dan selengkapnya juga telah dimuat dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan dalam perkara ini karenanya tidak perlu lagi dikemukakan dalam nota pembelaan ini.

Majelis Hakim yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum dan Sidang Pengadilan yang kami hormati.

Bahwa dengan dasar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal____dalam Dakwaan___ serta memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri___ yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama___ dipotong seluruhnya selama Terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar ___ subsidair__ kurungan.

Bahwa kami Penasehat Hukum Terdakwa sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal___ dalam Dakwaan__ akan tetapi kami Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama___ dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar____ subsidair___ kurungan, karena Terdakwa (ALASAN MERINGANKAN, misal: masih muda sehingga diharapkan masih dapat dibina dan Terdakwa belum pernah di hukum).

Bahwa selanjutnya bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri___ yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan mengingat hal-hal yang meringankan Terdakwa yang Majelis Hakim lebih mengetahui secara arif dan bijaksana.

Demikian Nota pembelaan ini diperbuat dan dimajukan kepada Majelis Hakim yang terhormat semoga berkenan adanya atas perhatian dan perkenannya terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih.
___, (TANGGAL)
Hormat dari kami,
Penasehat Hukum Terdakwa,


 Surat Perjanjian Sewa-Menyewa

Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
U m u r: :
Pekerjaan :
Alamat :
----------Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA – Yang Menyewakan
N a m a :
U m u r :
Pekerjaan :
Alamat :
----------Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA – Yang Menyewa--------

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan saling sepakat berjanji mengadakan perjanjian perpanjangan sewa menyewa atas (tanah/bangunan) seluas (__x__Meter), dilengkapi (air/listrik/telepon, dll) yang terletak di (Daerah) perjanjian mana diterima dan disetujui dengan syarat-syarat sebagai berikut :
---------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------
Bahwa Pihak Pertama telah menyewakan segala apa yang disebutkan diatas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah menyewa dari Pihak Pertama.------------------------------------------------------------------
Bahwa Pihak Pertama telah menyewakan sebelumnya kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu selama ___tahun terhitung sejak tanggal__ dan berakhir hingga tanggal__.-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Perjanjian Sewa Menyewa ini diperpanjang oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu __tahun lagi terhitung sejak tanggal__ dan berakhir hingga tanggal__.----------------

---------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------
Bahwa segala apa yang disewakan tersebut diatas oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua telah membayar sewa sebesar Rp.__ (__rupiah) untuk jangka waktu __tahun terhitung sejak tanggal__ sampai__, dan untuk perpanjangan sewa tersebut Pihak Kedua telah membayar Rp.__ (__rupiah) untuk jangka waktu __tahun yaitu terhitung sejak tanggal__ dan berakhir hingga tanggal__ yang dibayar oleh Pihak Kedua pada saat perjanjian perpanjangan sewa menyewa ini dibuat dan ditandatangani.-------------------------------------
Bahwa surat perjanjian ini seberapa perlu merupakan tanda bukti penerimaan (kwitansi) yang sah atas pembayaran uang sewa tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------


---------------------------------------- Pasal 3 -----------------------------------
Bahwa segala apa yang disewakan/disewa sebagaimana disebutkan diatas adalah benar-benar milik dari Pihak Pertama, dan Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua untuk mempergunakannya dari gangguan Pihak Ketiga atau Pihak Lain selama jangka waktu perjanjian sewa menyewa dan perpanjangan sewa menyewa tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 diatas.------------------------------
---------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------
Bahwa Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara kebersihan ruangan dan segala sesuatunya yang disewa/disewakan tersebut sehingga tetap bersih dan sehat dan Pihak Kedua juga berkewajiban merawat segala sesuatu yang disewa/disewakan tersebut sehingga dapat difungsikan sebagaimana mestinya.-----------------------------------

---------------------------------------- Pasal 5 -----------------------------------
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan atas (bangunan/tanah) yang disewa/disewakan tersebut pembayarannya dilakukan oleh Pihak Kedua dengan biaya Pihak Kedua sendiri atau dengan kata lain Pihak Pertama dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan.------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul atas pemakaian segala apa yang disewa/disewakan baik berupa retribusi rekening air, listrik, retribusi sampah dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sehubungan dengan pemakaian rumah dan segala sesuatunya yang disewa/disewakan tersebut. ---------------------------------------------------
Bilamana perjanjian sewa menyewa ini berakhir maka Pihak Kedua harus melunasi rekening air dan rekening listrik dan sebagai buktinya Pihak Kedua berkewajiban menyerahkan kwitansi pembayaran terakhir.---------------------------------------------------------------------------
Bilamana ada tunggakan biaya-biaya ataupun air dan listrik sebagaimana disebutkan diatas maka tunggakan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab dari Pihak Kedua dan bilamana pada waktu perjanjian sewa menyewa atau perpanjangan sewa menyewa berakhir ternyata tunggakan tersebut belum dilunasi oleh Pihak Kedua sebagaimana mestinya maka Pihak Pertama berhak menahan barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Pihak Kedua.----------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------- Pasal 6 -----------------------------------
Bahwa segala sesuatunya yang disewa/disewakan tersebut diatas telah dilihat dan diketahui oleh Pihak Kedua pada saat perjanjian sewa menyewa dan perjanjian perpanjangan sewa menyewa ini diperbuat dan ditanda tangani, karenanya Pihak Kedua tidak dapat membatalkan perjanjian sewa menyewa dan perjanjian perpanjangan sewa menyewa karena adanya cacat yang kelihatan maupun yang tersembunyi atas segala apa yang disewa/disewakan.------------------------------------------
Bahwa selama perjanjian sewa menyewa dan perpanjangan sewa menyewa ini berlangsung, Pihak Pertama tidak dapat membatalkan perjanjian tersebut, dan bilamana ada salah satu pihak meninggal dunia maka segala hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian ini beralih kepada ahli waris dari Pihak yang meninggal dunia tersebut.---

---------------------------------------- Pasal 7 -----------------------------------
Bahwa Pihak Kedua tidak berhak untuk mengalihkan hak sewanya kepada pihak lain baik untuk sebahagian maupun seluruhnya dan hanya dapat beralih dengan persetujuan dari Pihak Pertama.-------------

---------------------------------------- Pasal 8 -----------------------------------
Bilamana perjanjian perpanjangan sewa menyewa ini berakhir jangka waktunya maka Pihak Kedua berkewajiban mengembalikan segala apa yang disewa/disewakan tersebut dalam keadaan baik dan dapat difungsikan sebagaimana mestinya tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga kepada Pihak Pertama tanpa harus diperingati terlebih dahulu oleh Pihak Pertama.-------------------------------------------------------------

Bilamana Pihak Kedua lalai melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan segala apa yang disewa/disewakan tersebut diatas kepada Pihak Pertama tepat waktunya, maka Pihak Pertama berhak mengusir Pihak Kedua dari rumah tersebut baik dengan maupun tanpa perantaraan alat-alat kekuasaan negara.-------------------------------------

Demikian Perjanjian Perpanjangan sewa menyewa ini diperbuat dengan sebenarnya dengan akal yang sehat dan pikiran yang waras tanpa tekanan ataupun paksaan dari Pihak manapun juga kemudian ditanda tangani dihadapan saksi-saksi. --------------------------------------
__, Tgl Bln Thn
Pihak Kedua, Pihak Pertama,


(__________) (___________)
Saksi –saksi
1 (_________) 2. (_________)



 Surat Penagguhan-Jaminan
Pematangsiantar, Tgl Bulan Tahun
Kepada Yth :
KAPOLRES/KAJARI/KA-PN
di
(Tempat)


Hal : Permohonan Penangguhan/Pengalihan Penahanan/
Untuk Tidak dilakukan Penahanan atas nama Tersangka/Terdakwa.-

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

(Nama Pensehat Hukum), Pengacara/Penasehat Hukum berkantor di ____, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal____, sebagai Penasehat Hukum dari (Identitas lengkap Tesangka/Terdakwa), dengan ini datang ke hadapan Bapak agar sudi kiranya menangguhkan/mengalihkan penahanan/tidak melakukan penahanan atas diri Tersangka/Terdakwa sebagaimana disebutkan diatas dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa (Nama Tersangka/Terdakwa) sebagaimana disebutkan diatas adalah Tersangka/Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal____ dalam pemeriksaan perkara pidana di POLRES__/KEJARI__/PN__ dalam perkara pidana No___.
2. Bahwa berhubung karena Tersangka?Terdakwa (Nama) (Alasan permohonan), maka dimohonkan kepada Bapak Kapolres__/Kajari__/Ka-PN__ yang terhormat agar menangguhkan/mengalihkan penahanan/tidak melakukan penahanan atas diri Tersangka/Terdakwa tersebut.
3. Bahwa bilamana penahanan Tersangka/Terdakwa tersebut ditangguhkan/dialihkan/tidak dilakukan, maka (Nama Penjamin), (Kedudukan Penjamin) dari Tersangka/Ter-dakwa menjamin sebagai berikut :
- Tidak akan melarikan diri hingga proses perkara atas diri Tersangka/Terdakwa selesai.
- Menghadirkan Tersangka/Terdakwa dalam peme-riksaan perkara ini sesuai dengan acara persidangan dan peraturan yang berlaku.
- Tersangka/Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum. (Surat Jaminan Terlampir)

Demikian permohonan untuk tidak dilakukan penahanan ini diperbuat dan dimajukan kepada Bapak KAPOLRES__/KA-JARI__/KA-PN__ yang terhormat, semoga terkabul adanya atas perhatian dan perkenannya terlebih dahulu pemohon menghaturkan terima kasih.-

Hormat dari Pemohon



(_________________)


S U R A T J A M I N A N

Yang bertanda tangan di bawah ini :

(Identitas Lengkap Penjamin), sebagai (kedudukan Penjamin) dari (Nama Tersangka/Terdakwa), berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal__, dengan ini menjamin (Nama Tersangka/Terdakwa), sebagai berikut :
1. Bahwa Tersangka/Terdakwa (Nama), telah disangka melanggar pasal__ dalam pemeriksaan di Kepolisian Ressort__/Kejaksaan__/Pengadilan Negeri__ dalam perkara pidana No.__;
2. Bahwa bilamana penahanan terhadap (Nama Tersangka/Terdakwa)tidak dilakukan, saya (Kedudukan penjamin) dari Tersangka/Terdakwa sebagai penjamin, dengan ini menjamin sebagai berikut :
- Tersangka/Terdakwa (Nama) tidak akan melarikan diri hingga proses perkara atas diri Tersangka/Terdakwa selesai.
- Menghadirkan Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini sesuai dengan acara persidangan dan peraturan yang berlaku.
- Tersangka/Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum lain.
3. Bahwa bilamana Tersangka/Terdakwa (Nama) tersebut melarikan diri Penjamin bersedia membayar uang jaminan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Demikian Surat Jaminan ini diperbuat dengan sebenarnya dengan akal yang sehat dan pikiran yang waras tanpa ada paksaan atau tekanan dari manapun juga.

Pematangsiantar, Tgl Bln Thn
Hormat dari Penjamin,



(_________________)



 
SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI
SEPEDA MOTOR



Pada hari ini,…………Tgl,bln,thn,……………………….,kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. a. Nama Penjual      :…………………………………………………..
    b. Pekerjaan             :…………………………………………………..
    c. Tempat Tinggal   :…………………………………………………..
    d. No Identitas        :…………………………………………………..
dalam hal ini BERTINDAK untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya juga akan disebut Pihak Pertama.

2. a. Nama Pembeli     :…………………………………………………..
    b. Pekerjaan             :…………………………………………………..
    c. Tempat Tinggal   :…………………………………………………..
    d. No Identitas        :…………………………………………………..
dalam hal ini BERTINDAK untuk atas namanya sendiri yang selanjutnya akan di sebut sebagai Pihak Kedua

Kedua belah Pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa Sepeda Motor Tipe merk TVS Neo 110cc, tahun pembuatan 2009, Nama pemilik ( STNK )………………………………………………….
Alamat Lengkap ( STNK ) ……………………………………………………..
No rangkah……………………………….
NoMesin…………………………Warna……………………………………….

Kedua belah Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut,

Pasal  I  Perpindahan Kepemilikan
  1. Perjanjian jual-beli ini berlaku 5 hari setelah di tandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah sepeda motor berpindah status kepemilikan
  2. Proses Perpindahan kepemilikan sepeda motor akan diurus oleh pihak tanggungan berikut timbul dan Pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
  3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua Pihak Kewajiban kedua dipenuhi.

Pasal II Nilai Jual Sepeda Motor
  1. Sepeda Motor dijual seharga Rp…………………………………………………..
  2. Uang Muka penjualan sepeda motor adalah sebesar Rp…………………………………………………..yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat di tandatangani perjanjian ini.
  3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan setelah serah terima sepada motor dari tanggal penandatangan perjanjian ini.
  4. Di anggap pembayaran lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati

Pasal III Keterlambatan Bayar
  1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir 3 akan dikenakan pembatalan perjanjian jual-beli

Pasal IV Kewajiban – kewajiban lain
  1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku,Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atas gugatan dari Pihak lain secara hukum yang menyatakan mempunyai hak atas sepeda motor tersebut.
  2. Pihak Kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan secara lunas.
  3. Segala kerusakan kecil maupun besar dari sepeda motor tersebut memiliki tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua sebelum dipindah tangankan  tanpa kecuali.
  4. Segala ketentuan yang belum diatur selanjutnya dalam lampiran / amandemen yang tak terpisahkan merupakan bagian dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
  5. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
  6. Apabilah penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil,maka kedua belah Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

Disetujui demikian perjanjian ini dan dibuat serta tandatangani oleh kedua belah Pihak dengan di hadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak dan saksi Tuhan yme serta dibuat dalam rangkap 2 materi cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan Tuhan melihat perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA                                     PIHAK KEDUA






( Penjual )                                                       ( Pembeli )


Saksi
  1. Saksi Pihak Pertama
  2. Saksi Pihak Kedua   




  ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA   DOA BERSAMA LINTAS AGAMA   JILID I PERSAUDARAAN CINTA TANAH AIR INDONESIA YANG DIJIWAI MANU...