Sringkali kita disulitkan dengan permasalahan pengurusan STNK. Bisa jadi karena waktu dan kesempatan yang tidak ada sehingga kita butuh bant;uan orang lain untuk menguruskannya. Ada juga disebabkan karena kendaraan tersebut belum dibalik nama, dan sebagainya.
Untuk pengurusan STNK kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih apabila tidak diurus oleh yang bersangkutan nama yang tertera di STNK kendaraan maka syarat yang dibutuhkan adalah dengan membawa surat kuasa.
Berikut contoh pembuatan surat kuasa pengurusan STNK
SURAT KUASA
Nama : SRIANI
Tempat/Tgl Lahir : Gresik, 06 Januari 1972
Tanda Pengenal : KTP No. 352508460172003
Alamat : Desa Katimoho RT. 009 RW. 003 Kecamatan Kedamean
(Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”).
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : SUNANDI, SH
Tempat/Tgl Lahir : Gresik, 24 Juni 1978
Tanda Pengenal : KTP No. 3525082406780012
Alamat : Desa Katimoho RT. 004 RW. 002 Kecamatan Kedamean
(Selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”).
Tempat/Tgl Lahir : Gresik, 24 Juni 1978
Tanda Pengenal : KTP No. 3525082406780012
Alamat : Desa Katimoho RT. 004 RW. 002 Kecamatan Kedamean
(Selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”).
K H U S U S
Merk/Type : Honda/E1FO2N12M2 AT
Jenis/Model : Sepeda Motor /Sepeda Motor
Tahun Pembuatan/ Perakitan : 2015
Isi Silinder/HP : 125 CC
Warna Kendaraan : Merah
Nomor Rangka/NIK : MH1JFV110FK180742
Nomor Mesin : JFVE1180656
Nomor BPKB : M-01505528
Warna TNKB : Hitam
Gresik, 8 Oktober 2020
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
meterai 6000
SUNANDI, S.H. SRIANI
makasi gan
BalasHapus